=WELCOME TO MY WEBSITE...<- MY PROVIDE ANY THING YOU NEED -> SOFTWARE, APPLICATION, GAMES, CHEAT, INFORMATION, ARTICLES, AND MANY THINGS=

  • Mohon maaf untuk para pecinta Game, karena beberapa Game di Blog ini Linknya sudah Kedeluarsa sehubung Link Partner sudah Pensiun jadi, Untuk beberapa GAME yang diinginkan, jika anda tidak mampu mendownload di BLOG ini, silahkan datang kerumah saya, karena saya memiliki beberapa MASTER/INSTALASI Game yang saya share diBLOG ini, Hub:085348531030 Makassar. Terima kasih

  • Tampilkan postingan dengan label Pendidikan ISLAM. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Pendidikan ISLAM. Tampilkan semua postingan

    Jumat, 24 Februari 2012

    DAMPAK PERGAULAN BEBAS BAGI REMAJA (dibaca yok)


    Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.

    Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.
    Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya. Termasuk didalamnya tentang pentingnya memberikan filter tentang perilaku-perilaku yang negatif, yang antara lain; minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, sex bebas, dan lain-lain yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS.Sekarang ini zaman globalisasi. Remaja harus diselamatkan dari globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan dari segala aspek. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk. Sementara tidak cocok dengan kebudayaan kita. Sebagai contoh kebudayaan free sex itu tidak cocok dengan kebudayaan kita. Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang menguatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka, merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar. Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil. Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.
    Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
    Penyelesaian masalah dalam pacaran membutuhkan kerja sama orangtua dengan anak. Misalnya, ketika orangtua tidak setuju dengan pacar pilihan si anak. Ketidaksetujuan ini hendaknya diutarakan dengan bijaksana. Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya. Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua.
    Dalam menghadapi masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan bimbingan pendidikan seksual secara terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja hendaknya diberi pengarahan tentang kematangan seksual serta segala akibat baik dan buruk dari adanya kematangan seksual. Orangtua hendaknya memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan perbuatan yang harus dilakukan.
    Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang perkawinan. Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen. Kelompok remaja yang masuk ke dalam penelitian tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tingginya angka hubungan seks pranikah di kalangan remaja erat kaitannya dengan meningkatnya jumlah aborsi saat ini, serta kurangnya pengetahuan remaja akan reproduksi sehat. Jumlah aborsi saat ini tercatat sekitar 2,3 juta, dan 15-20 persen diantaranya dilakukan remaja. Hal ini pula yang menjadikan tingginya angka kematian ibu di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara yang angka kematian ibunya tertinggi di seluruh Asia Tenggara.Dari sisi kesehatan, perilaku seks bebas bisa menimbulkan berbagai gangguan. Diantaranya, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Selain tentunya kecenderungan untuk aborsi, juga menjadi salah satu penyebab munculnya anak-anak yang tidak diinginkan. Keadaan ini juga bisa dijadikan bahan pertanyaan tentang kualitas anak tersebut, apabila ibunya sudah tidak menghendaki. Seks pranikah, lanjut Boyke juga bisa meningkatkan resiko kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat. Saat ini untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas-terutama di kalangan remaja-bukan hanya membentengi diri mereka dengan unsur agama yang kuat, juga dibentengi dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman. Karena ada kecenderungan remaja lebih terbuka kepada teman dekatnya ketimbang dengan orang tua sendiri.Selain itu, sudah saatnya di kalangan remaja diberikan suatu bekal pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, namun bukan pendidikan seks secara vulgar. Pendidikan Kesehatan Reproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ reproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular seksual dan sebagainya. Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukan seks bebas.Dalam keterpurukan dunia remaja saat ini, anehnya banyak orang tua yang cuek bebek saja terhadap perkembangan anak-anaknya. Kini tak sedikit orang tua dengan alasan sibuk karena termasuk tipe jarum super” alias jarang di rumah suka pergi; lebih senang menitipkan anaknya di babby sitter. Udah gedean dikit di sekolahin di sekolah yang mahal tapi miskin nilai-nilai agama. Acara televisi begitu berjibun dengan tayangan yang bikin ‘gerah’, Video klip lagu dangdut saja, saat ini makin berani pamer aurat dan adegan-adegan yang bikin dek-dekan jantung para lelaki. Belum lagi tayangan film yang bikin otak remaja teracuni dengan pesan sesatnya. Ditambah lagi, maraknya tabloid dan majalah yang memajang gambar sekwilda”, alias sekitar wilayah dada; dan gambar bupati”, alias buka paha tinggi-tinggi. Konyolnya, pendidikan agama di sekolah-sekolah ternyata tidak menggugah kesadaran remaja untuk kritis dan inovatif.
    *Nih CONTOH pergaulan BEBAS wkkwwkk.... bacaan diatas tolong dipahami yah Kawan... dan janganlah kita termasuk Orang2 yang PERGAULANNYA SALAH ARAH. oke itu Kesimpulanku.

    Sumber

    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Senin, 30 Januari 2012

    SEPULUH POINT DASAR ILMU TAJWID


    Oleh: MUAZZAM PANDRI, Lc.

    Sebelum membahas lebih lanjut tentang teori-teori dalam sebuah cabang ilmu yang akan kita pelajari, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu 10 point dasar yang berkaitan dengan ilmu yang akan kita pelajari tersebut. Karena Kesepuluh point dasar ini dimiliki oleh semua cabang ilmu,tak terkecuali ilmu tajwid. Karena Kesepuluh point dasar yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    1. Nama Ilmu yang akan dipelajari
    Nama ilmu yang akan kita bahas adalah ilmu tajwid, atau disebut juga ilmu tartil dan ada juga yang menyebutnya dengan nama Haqqut tilawah.

    2. Definisi
    Definisi ilmu tajwid menurut etimologi adalah memperbaiki atau membuat sesuatu menjadi indah.
    Sedangkan menurut terminology, Ilmu tajwid adalah memberikan hak dan mustahaq semua huruf hijaiyah yang meliputi pengucapan dengan makhraj dan sifat yang sempurna, mengetahui cara berhenti dan memulai, dengan tidak berlebihan dan terlelau dipaksakan sebagaimana yang dipelajari oleh kaum muslimin dari rasulullah melalui proses talaqqi.

    3. Obyek pembahasan
    Obyek pembahasan ilmu tajwid adalah semua kata yang termaktub dalam Al-Qur’anul Karim.

    4. Out put/hasil
    Hasil yang diharapkan setelah mempelajari ilmu tajwid adalah agar lidah terjaga dari kesalahan ketika membaca Al-Qur’an, lebih dari itu agar ridho Allah dapat diraih dengan bacaan yang benar.


    5. Keutamaan
    Ilmu tajwid termasuk cabang ilmu yang paling mulia dibandingkan dengan ilmu yang lain, karena pembahasan dalam ilmu ini berkaitan dengan firman Allah yaitu Al-Qur’anul Karim.

    6. Hubungannya dengan ilmu yang lain
    Ilmu tajwid sangat berbeda dengan cabang ilmu yang lain, karena ilmu tajwid adalah ilmu yang tidak bisa dipelajari sendiri secara otodidak, tapi dipelajari dihadapan seorang pengajar yang ahli dalam bidang ini.

    7. Penemu/Pelopor
    Orang yang pertama kali mempelopori penyusunan teori-teori ilmu tajwid adalah para ulama yang ahli di bidang ini, yaitu para ahli bahasa arab seperti Kholil bin Ahmad Al-Farohidy dan muridnya sibawaih.
    Pada akhir abad ke III H dan awal abad ke IV H ilmu tajwid berdiri sendiri sebagai sebuah cabang ilmu, dan orang yang pertama kali menyusun buku dalam bidang ini adalah Imam Musa Al-Haqqani (wafat 325 H).

    8. Sumber
    Ilmu tajwid bersumber dari Al-Qur’an, sebabgaimana firman Allah:
    ورتل القرءان ترتيلا

    Artinya: Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.

    Selain itu ilmu tajwid juga bersumber dari perbuatan nabi Muhammad saw dan bagaiman cara beliau mengajarkan cara baca Al-Qur’an ini kepada para sahabatnya melalui proses talaqqi yang diwarisi oleh para ulama sehingga sampai pada kita secara mutawatir.

    9. Hukum
    Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi menjadi dua:
    A. Mempelajari ilmu tajwid secara teori
    Yang dimaksud dengan Mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah mempelajari teori-teori umum seperti hukum mim dan nun mati, hukum mad dan lain-lain. Mempelajari hal ini hukumnya fardhu Kifayah.

    B. Mempelajari ilmu tajwid secara praktek
    Adapun mempelajari ilmu tajwid secara praktek adalah mempelajari bagaimana pengucapan dan membaca Al-Qur’an dengan benar sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah. Dalam hal ini hukumnya fardhu ain berdasarkan dalil-dalil berikut:
    1. Firman Allah dalam surat Al-Muzammil ayat 4 sebagai berikut:
    ورتل القرءان ترتيلا

    Artinya: Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan (tartil).

    Membaca Al-Qur’an secara Tartil merupakan cara baca yang diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya sebagaimana beliau diajarkan oleh jibril dengan cara seperti ini juga. Karena itu, membaca Al-Qur’an secara tartil melalui proses talaqqi merupakan sebuah kewajiban.
    2. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 121 sebagai berikut:

    yang Artinya sbb: orang-orang yang telah Kami berikan Al kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya[84], mereka itu beriman kepadanya. dan Barangsiapa yang ingkar kepadanya, Maka mereka Itulah orang-orang yang rugi.

    [84] Maksudnya: tidak merobah dan mentakwilkan Al kitab sekehendak hatinya.

    Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang membaca Al-Qur’an tidak dengan semestinya padahal dia mampu, dia termasuk dalam kategori orang-orang yang tidak membaca Al-Qur’an dengan sebenarnya (haqqa tilawatih).

    3. Tidak sepantasnya Al-Qur’an dibaca seperti membaca Koran atau buku-buku yang lain. Karena memang membaca Al-Qur’an punya cara tersendiri yang contohkan oleh Rasulullah dan wajib diikuti oleh setiap muslim untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an.

    Adapun orang yang tidak mampu membaca dengan benar serta tidak mampu mengucapkan hurup dengan semestinya, maka Allah tidak membebaninya dengan hal yang diluar batas kemampuannya.
    Dalam hadits Rasulullah disebutkan: “Orang-orang yang membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar akan bersama dengan para malaikat yang mulia, adapun orang yang membacanya dengan terbata-bata dan merasa kesulitan dia mendapatkan dua pahala”

    10. Pokok Bahasan
    Pokok bahasan ilmu tajwid adalah teori tajwid secara umum yang meliputi: Hukum Nun mati dan tanwin yang setelahnya ada salah satu huruf (يرملون) wajib dibaca idghom.

    Inilah sepuluh point dasar yang seyogyanya kita ketahui sebelum membahas lebih lanjut teori-teori tajwid. Semoga Allah mempermudah kita di dalam mempelajari kitab-Nya. Amien.
    di hari berikutnya Ane mau ngebahas tentang bacaan Tajwid yeh.... tunggu ajah
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi waabarkatuh


    sumber

    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Jumat, 02 Desember 2011

    Membangun Akhlaqul Karimah Remaja


    "Membangun Akhlaqul Karimah Remaja". Awalnya saya mencari isi dari artikel ini hanya untuk pembelajaran/pengkajian pribadi, tapi saya pikir bahwa mungkin luar dari saya pribadi ada juga yang membutuhkannya. karena itu, simak saja langsung di bawah ini:


    "Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh". (Al- A'raaf: 199). Ayat ini menurut Az-Zamaksyari dan Ibnu Asyur termasuk kategori "Ajma'u Ayatin fi Makarimil Akhlak", ayat yang paling komprehensif dan lengkap tentang bangunan akhlak yang mulia, karena bangunan sebuah akhlak yang terpuji tidak lepas dari tiga hal yang disebutkan oleh ayat diatas, yaitu; Pertama Mema'afkan atas tindakan dan prilaku yang tidak terpuji dari orang lain, senantiasa berusaha melakukan dan menyebarkan kebaikan, serta berpaling dari tindakan yang tidak patut. Imam Ar-Razi pula memahami ayat ini sebagai manhaj yang lurus dalam bermu'amalah dengan sesama manusia yang jelas menggambarkan sebuah nilai akhlak yang luhur sebagai cermin akan keluhuran ajaran Islam, terutama di tengah ketidak menentuan bangunan akhlak umat ini.

    Secara tematis, mayoritas tema surah Al-A'raaf memang berbicara tentang prilaku dan perbuatan tidak bermoral dan jahil orang-orang musyrik, maka menurut Ibnu 'Asyur, sesungguhnya ayat ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh Al-Qur'an atas perilaku umumnya orang-orang musyrik. Bahkan posisi ayat ini yang berada di akhir surah Al-A'raaf sangat tepat dijadikan sebagai penutup surah dalam pandangan Sayid Quthb dalam tafsir Fi Dzilalil Qur'an karena merupakan arahan dan taujih langsung Allah swt kepada Rasul- Nya Muhammad saw dan orang- orang yang beriman bersama beliau saat mereka berada di Makkah dalam menghadapi kebodohan dan kesesatan orang-orang jahiliyah di Makkah pada periode awal perkembangan Islam. Berdasarkan tematisasi ayat yang berbicara tentang akhlak mema'afkan, maka ayat yang mengandung perintah mema'afkan ternyata ditujukan khusus untuk Rasulullah SAW sebagai teladan dalam sifat ini. Dalam surah Al- Baqarah: 109 misalnya, Allah swt memerintahkan Nabi Muhammad saw agar tetap menjunjung tinggi akhlak mema'afkan kepada setiap yang beliau temui dalam perjalanan dakwahnya.

    Allah swt berfirman, "Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". Bahkan dalam surah Ali Imran: 159, Allah menggambarkan rahasia sukses dakwah Rasulullah saw yang dianugerahi nikmat yang teragung dari Allah swt yaitu nikmat senantiasa bersikap lemah lembut, lapang dada dan mema'afkan terhadap perilaku kasar orang lain , "Maka disebabkan rahmat dari Allah- lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya". Secara redaksional, perintah mema'afkan dalam ayat Makarimil Akhlak di atas bersifat umum dalam segala bentuknya. Ibnu 'Asyur menyimpulkan hal tersebut berdasarkan analisa bahasa pada kata "Al-Afwu" yang merupakan lafadz umum dalam bentuk "ta'riful jinsi" (keumuman dalam jenis dan bentuk mema'afkan).

    Mema'afkan disini bisa diartikan sebagai sikap berlapang dada, tidak membalas prilaku buruk orang, bahkan mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun tetap keumuman Al-Afwu disini tidak mutlak dalam setiap keadaan dan setiap waktu, seperti terhadap orang yang membunuh sesama muslim dengan sengaja tanpa alasan yang benar, atau terhadap orang yang melanggar aturan Allah swt secara terang- terangan berdasarkan nash Al- Qur'an dan hadits yang mengecualikan keumuman tersebut. Demi keutamaan dan keagungan kandungan ayat diatas, Rasulullah saw menjelaskannya sendiri dalam bentuk tafsir nabawi yang tersebut dalam musnad Imam Ahmad dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah saw pernah memberitahukan kepadanya tentang kemuliaan akhlak penghuni dunia. Rasulullah saw berpesan: "Hendaklah kamu menghubungkan tali silaturahim dengan orang yang justru berusaha memutuskannya, memberi kepada orang yang selalu berusaha menghalangi kebaikan itu datang kepadamu, serta bersedia mema'afkan terhadap orang yang mendzalimimu".

    Penafsiran Rasulullah saw terhadap ayat diatas sangat jelas korelasinya. Seseorang yang menghubungkan silaturahim kepada orang yang memutuskannya berarti ia telah mema'afkan. Seseorang yang memberi kepada orang yang mengharamkan pemberian berarti ia telah datang kepadanya dengan sesuatu yang ma'ruf. Serta seseorang yang memaafkan kepada orang yang telah berbuat aniaya berarti ia telah berpaling dari orang- orang yang jahil. Bahkan secara aplikatif, perintah ayat ini mampu membendung emosi Umar bin Khattab saat mendengar kritikan pedas Uyainah bin Hishn atas kepemimpinan Umar. Uyainah berkata kepada Umar, "Wahai Ibnu Khattab, sesungguhnya engkau tidak pernah memberi kebaikan kepada kami dan tidak pernah memutuskan perkara kami dengan adil". Melihat reaksi kemarahan Umar yang hendak memukul Uyainah, Al-Hurr bin Qays yang mendampingi saudaranya Uyainah mengingatkan umar dengan ayat Makarimil Akhlak, "Ingatlah wahai Umar, Allah telah memerintahkan nabi-Nya agar mampu menahan amarah dan mema'afkan orang lain. Sungguh tindakan engkau termasuk prilaku orang-orang jahil". Kemudian Al-Hurr membacakan ayat ini.

    Seketika Umar terdiam merenungkan ayat yang disampaikan oleh saudaranya. Dan semenjak peristiwa ini, Umar sangat mudah tersentuh dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang menegur tindakan atau prilakunya yang kurang terpuji. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas). Sungguh dalam keseharian kita, di sekeliling kita, tipologi orang-orang jahil, orang-orang yang mengabaikan aturan, norma dan nilai-nilai kebaikan Islam akan sering kita temui. Jika sikap yang kita tunjukkan kepada mereka juga mengabaikan aturan Allah swt, maka bisa jadi kita memang termasuk kelompok orang-orang jahil seperti mereka. Namun kita berharap, mudah-mudahan nilai spritualitas dan moralitas yang telah tertanam selama proses madrasah Ramadhan masih tetap membekas dan mewarnai sikap dan prilaku kehidupan kita, sehingga tampilan akhlak yang mulia senantiasa menyertai ucapan, sikap dan tindakan kita terhadap sesama, untuk kebaikan bersama umat.
    Semoga bermanfaat.
    sumber
    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Sabtu, 26 November 2011

    Bacaan Sore "Orang yang berilmu keberadaanya seperti cahaya"


    Orang yang berilmu keberadaanya seperti cahaya dalam kegelapan. Ia seperti siang yang terang benderang. Tanpa cahaya kita bisa salah dalam melangkah. Menggapai-gapai mencari pegangan. Pengap dan sesak dalam gelap. Ketika cahaya datang, kita bisa melihat dengan jelas, melangkah dengan pasti.


    Ketika saya dilanda malas belajar, saya berusaha membangkitkan semangat dengan meneriakan pertanyaan-pertanyaan seperti di atas. “Apakah sama cahaya dengan kegelapan?!”
    Tentu saya ingin menjadi seperti cahaya yang bisa “menerangi” orang-orang yang ada di sekitarnya. Sering kali metode ini berhasil. Semangat saya pun muncul kembali. Memang rasa malas itu masih ada karena kita takkan pernah bisa menghilangkannya. Itu adalah naluri yang melekat pada diri manusia.
    Sebaik-baik ilmu adalah ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang akan menjadi penerang saat tak ada yang menerangi. Ya Allah, wahai pemilik semua ilmu, karuniakanlah kepada hamba-Mu ini ilmu yang bermanfaat.
    Ternyata ilmu yang bermanfaat itu adalah ilmu yang menyebabkan kita semakin dapat mengenal Allah SWT. Seseorang menuntut ilmu apapun, sekiranya ilmu yang dituntutnya itu dapat membuatnya semakin kagum akan demonstrasi kebesaran Dzat Maha Pencipta, menjadikannya semakin takut dan taat kepada-Nya, maka itu berarti ia telah dikaruniai ilmu yang bermanfaat.
    Ilmu yang bisa menjadi jalan taat kepada Alloh akan membuat seseorang mampu bersikap tawadhu dan rendah hati di hadapan orang lain. Ibarat padi yang semakin berisi semakin merunduk, maka semakin bertambah ilmunya, semakin membuat hatinya bersih dari penyakit yang tercela. Ia akan senantiasa berusaha memelihara diri dari sifat ujub, riya’, sum’ah (ingin populer), takabur, serta memandang remeh orang lain.
    Bahkan dengan ilmunya pula ia akan menjadi jalan bagi sebesar-besar kemaslahatan dan kemanfaatan bagi orang-orang dan lingkungan di sekitarnya. Keberadaannya seperti cahaya lentera penerang dalam kegelapan, menjadi penunjuk jalan bagi orang yang tersesat langkah. Orang-orang di sekelilingnya akan merasa tenang dan tenteram atas kehadirannya.

    trima kasih
    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Bacaan Sore "Menuntut Ilmu adalah Wajib"


    Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.


    Menuntut ilmu agama adalah satu keharusan bagi kita kaum muslimin. Mari kita perhatikan hadits Rasululah SAW berikut ini.
    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ
    فَرِيضَةٌ عَلَى آُلِّ مُسْلِمٍ. (ابن ماجه وغيره)
    Dari Anas bin Malik r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Menuntut ilmu adalah satu fardu yang wajib atas tiap-tiap seorang Islam.” (HR Ibnu Majah dan lain-lainnya).
    Oleh karena sesuatu pekerjaan dari yang kecil hingga yang besar tidak dapat dilakukan dengan teratur dan sempurna melainkan dengan ilmu pengetahuan yang berkenaan dengannya, maka nyatalah wajibnya seseorang mempelajari hukum dan peraturan Islam bagi apa saja perkara yang hendak dilakukannya sebagai wajib fardu ‘ain.
    Bahkan Allah SWT dalam Al Qur’an secara tegas menyatakan bahwa kita jangan sampai mengikuti atau melakukan sesuatu tanpa ilmu.
    Q.S. Al Isra’ 17:36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
    Adapun menurut kitab Al-Furuq dan “Tahzib al-Furuq” bahwa Imam Ghazali dalam kitabnya “Ihya-’Ulumuddin” dan Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya “Ar-Risalah” menerangkan: Bahwa telah sepakat para alim ulama agar seseorang tidak mencoba melakukan sesuatu perkara sehingga ia mengetahui lebih dahulu hukum-hukum Allah mengenai perkara yang hendak dilakukannya itu. Orang yang hendak berjual beli wajib mempelajari hukum Allah mengenainya dan orang yang hendak menyewa, memberi sewa, mengupah dan mengambil upah wajib mempelajari hukum Allah mengenainya. Demikian juga orang yang hendak sembahyang wajib mempelajari hukum Allah mengenai sembahyang. Demikian seterusnya, termasuk segala perkataan yang hendak dikatakan dan segala amal yang hendak dikerjakan.
    Maka barangsiapa yang mengetahui hukum Allah dan beramal menurut apa yang diketahuinya, sudah tentu ia telah mentaati Allah dengan dua ketaatan dan barangsiapa yang tidak mengetahui dan tidak pula beramal, sudah tentu telah berbuat durhaka kepada Allah dengan dua kedurhakaan. Dan barangsiapa yang mengetahui hukum Allah dan tidak beramal mengikutNya, maka ia telah mentaati Allah dengan satu taat dan mendurhakai Allah dengan satu kedurhakaan.
    Rasulullah SAW bersabda yang maksudnya:
    ”Jadikanlah dirimu orang alim (berilmu) atau orang yang menuntut ilmu atau orang yang selalu mendengar pengajaran atau orang yang mencintai (tiga golongan yang tersebut) dan janganlah engkau menjadi dari golongan yang kelima, yang dengan sebabnya engkau akan binasa.” Hadits Riwayat al-Bazzar.
    Maksud dari hadits di atas adalah ilmu menduduki derajat yang tinggi di sisi manusia dan juga di sisi Allah SWT. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh penduduk langit dan bumi. Begitu juga sebaliknya (akan direndahkan) bagi orang yang tidak berilmu. Oleh karenanya setiap mukmin hendaklah berusaha mempertingkatkan kemajuan dirinya dengan menjadi salah satu dari orang-orang yang menjadikan dirinya orang alim (berilmu) yang mengajarkan ilmunya kepada orang lain; atau menjadi orang yang belajar (menuntut ilmu); atau menjadi orang yang mendengar atau mengikuti majlis-majlis ilmu; dan atau menjadi orang yang menghormati atau mencintai salah satu atau ketiga-tiga golongan di atas dengan menurut jejak langkah mereka.
    Dengan adanya sifat-sifat yang disebutkan di atas maka kehidupan seseorang itu akan senantiasa terjamin untuk mendapat keselamatan dan kebahagiaan jasmani atau rohani karena ia senantiasa berada dalam penjagaan ilmu pengetahuan yang memimpinnya ke jalan yang benar dan memberinya kesadaran untuk memilih antara yang baik dan yang buruk. Manakala mereka yang tidak termasuk dalam golongan tersebut atau yang dipanggil masyarakat sebagai ‘bodoh-sombong’ maka mereka adalah golongan yang bakal mendapat kebinasaan karena mereka tidak mempunyai petunjuk yang dengannya dapat memandu kepada kebaikan, melainkan hidup terombang-ambing dan tenggelam dalam kesesatan.

    klik disini
    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Rabu, 23 November 2011

    Kemuliaan Ilmu dan Ibadah Simak dengan baik


    Oleh : AL-HABIB Muhammad Syahab
    Kaum Muslimin dan Muslimat ilmu dan ibadah sangat penting buat kita pelajari dan amalkan, ilmu dan ibadah tidak bisa dipisahkan
    Al Imam Ghozali berkata : Ketahuilah bahwa ilmu dan ibadah adalah dua permata yang sangat berharga sekali, karena keduanya kita bisa melihat dan mendengar dari ucapan-ucapan orang sholeh, membaca kitab mereka, mendegarkan dan melihat ajaran mereka, mendengar nasehat mereka, melihat mereka, bahkan dengan sebab ilmu dan ibadah diturunkan kitab-kitab Allah, dan diutus Rosul-rosul, bahkan karena ilmu dan ibadah diciptakan langit dan bumi dan diantara langit dan bumi.


    Allah Swt berfirman : Allahlah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. ( Ath Thalaaq 12 ).

    Dari ayat diatas sangat cukup buat kita ingin mengetahui dalil kemuliaan ilmu, khusunya ilmu tauhid.
    Allah Swt berfirman : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. ( Adz Dzaariyaat 56 ).
    Kita diciptakan Allah Swt untuk untuk mengabdi artinya beribadah dari ayat ini kita sangat cukup untuk mengetahui dalil perintah untuk beribadah kepada Allah Swt.

    Tidak bisa seseorang hanya belajar saja tapi tidak beribadah begitupun sebaliknya jadi kita bisa fahami bahwa ilmu dan ibadah tidak bisa terpisah, oleh karena itu harus seseorang belajar ilmu hukum nya wajib, Ilmu diibaratkan pohonan dan ibadah adalah buah nya.
    Seorang hamba harus punya empat macam didalam dirinya yang pertama dia harus berilmu ( Ilmu Agama Islam yang dibawa oleh baginda Nabi Muhammad Saw ), yang kedua apa bila belajar ilmu haruslah diamalkan ilmu tersebut dipakai dalam kehidupannya sehari-hari, yang ketiga harus Ikhlas dalam segala hal menerima apapun yang ditentukan Allah Swt kepada kita, yang ketiga harus punya sifat takut kepada Allah Swt, apa bila kita punya empat sifat diatas kita akan terjaga didunia dan akhirat.
    Di antara ibadah yang agung dan utama adalah menuntut ilmu syar’i. Adapun ilmu syar’i adalah firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasul-Nya.
    Sesungguhnya menuntut ilmu merupakan di antara amalan pendekatan diri kepada Allah yang paling utama yang seorang hamba dapat mendekatkan diri dengan amalan tersebut kepada Tuhannya, dan termasuk keta’atan yang paling baik yang akan mengangkat kedudukan seorang muslim dan meninggikan derajatnya di sisi Allah Ta’ala.
    Dan sungguh Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar berilmu dan belajar, tafakkur (memikirkan ayat-ayat-Nya yang syar’iyyah yaitu Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah dan ayat-ayat-Nya yang kauniyyah yaitu alam semesta ini), tadabbur (memikirkan akibat-akibat dari amalan-amalan yang dikerjakannya); dan memperingatkan dari kebodohan dan mengikuti hawa nafsu; serta menerangkan bahwasanya ilmu yang akan memberikan manfaat bagi pemiliknya pada hari kiamat adalah ilmu yang seorang hamba mengikhlashkan padanya untuk penolongnya yaitu Allah; dan dia mengharap untuk mendapatkan ridha-Nya di dalam menuntut ilmu tersebut, serta beradab dengan adab Islam dan berakhlak dengan akhlaknya pemimpin manusia yaitu Rasulullah yang akhlaknya adalah Al-Qur`an.

    Wahai Ummah yang dimuliakan Allah Swt mari kita tingkatkan kemauan untuk belajar ilmu Agama Allah dan meninggkatkan ibadah kepadanya.
    majelisalanwar
    Terima kasih telah berkunjung di BLOG saya...silahkan bergabung dengan saya di FansPage Facebook Read More

    Kamis, 22 September 2011

    Keutamaan Al-Qur`an (wajib di baca)


    Allah Ta’ala berfirman:
    وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه
    “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu.” (QS. Al-Maidah: 48)
    Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Batu ujian adalah yang terpercaya, Al-Qur`an adalah terpercaya di atas seluruh kitab sebelumnya.”

    Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
    لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
    “Tidak boleh ada hasad (kecemburuan) kecuali pada dua hal. (Pertama) kepada seorang yang telah diberi Allah (hafalan) Al Qur`an, sehingga ia membacanya siang dan malam. (Kedua) kepada seorang yang dikaruniakan Allah harta kekayaan, lalu dibelanjakannya harta itu siang dan malam (di jalan Allah).” (HR. Al-Bukhari no. 4638 dan Muslim no. 1350)
    Dari Utsman radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
    خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
    “Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al Qur`an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4639)
    Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
    “Orang yang mahir membaca Al Qur`an, maka kedudukannya di akhirat ditemani oleh para malaikat yang mulia. Dan orang yang membaca Al Qur`an dengan tertatah-tatah, ia sulit dalam membacanya, maka ia mendapat dua pahala.” (HR. Muslim no. 1329)
    Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
    مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْأُتْرُجَّةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ وَالَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالتَّمْرَةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلَا رِيحَ لَهَا وَمَثَلُ الْفَاجِرِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْفَاجِرِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ طَعْمُهَا مُرٌّ وَلَا رِيحَ لَهَا
    “Perumpamaan orang yang membaca Al Qur`an adalah seperti buah Utrujjah, rasanya lezat dan baunya juga sedap. Sedang orang yang tidak membaca Al Qur`an adalah seperti buah kurma, rasanya manis, namun baunya tidak ada. Adapun orang Fajir yang membaca Al Qur`an adalah seperti buah Raihanah, baunya harum, namun rasanya pahit. Dan perumpamaan orang Fajir yang tidak membaca Al Qur`an adalah seperti buah Hanzhalah, rasanya pahit dan baunya juga tidak sedap.” (HR. Al-Bukhari no. 4632 dan Muslim no. 1328)

    Para malaikat juga ada yang mempunyai tugas khusus turun untuk mendengarkan bacaan orang yang membaca Al-Qur`an. Abu Said Al Khudri radhiallahu anhu bercerita:
    أَنَّ أُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ بَيْنَمَا هُوَ لَيْلَةً يَقْرَأُ فِي مِرْبَدِهِ إِذْ جَالَتْ فَرَسُهُ فَقَرَأَ ثُمَّ جَالَتْ أُخْرَى فَقَرَأَ ثُمَّ جَالَتْ أَيْضًا قَالَ أُسَيْدٌ فَخَشِيتُ أَنْ تَطَأَ يَحْيَى فَقُمْتُ إِلَيْهَا فَإِذَا مِثْلُ الظُّلَّةِ فَوْقَ رَأْسِي فِيهَا أَمْثَالُ السُّرُجِ عَرَجَتْ فِي الْجَوِّ حَتَّى مَا أَرَاهَا قَالَ فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَيْنَمَا أَنَا الْبَارِحَةَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ أَقْرَأُ فِي مِرْبَدِي إِذْ جَالَتْ فَرَسِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ ابْنَ حُضَيْرٍ قَالَ فَقَرَأْتُ ثُمَّ جَالَتْ أَيْضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ ابْنَ حُضَيْرٍ قَالَ فَقَرَأْتُ ثُمَّ جَالَتْ أَيْضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ ابْنَ حُضَيْرٍ قَالَ فَانْصَرَفْتُ وَكَانَ يَحْيَى قَرِيبًا مِنْهَا خَشِيتُ أَنْ تَطَأَهُ فَرَأَيْتُ مِثْلَ الظُّلَّةِ فِيهَا أَمْثَالُ السُّرُجِ عَرَجَتْ فِي الْجَوِّ حَتَّى مَا أَرَاهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْمَلَائِكَةُ كَانَتْ تَسْتَمِعُ لَكَ وَلَوْ قَرَأْتَ لَأَصْبَحَتْ يَرَاهَا النَّاسُ مَا تَسْتَتِرُ مِنْهُمْ
    “Pada suatu malam, Usaid bin Hudlair membaca (surat Al Kahfi) di tempat penambatan kudanya. Tiba-tiba kudanya meloncat, ia membaca lagi, dan kuda itupun meloncat lagi. Kemudian ia membaca lagi, dan kuda itu meloncat kembali. Usaid berkata, “Saya khawatir kuda itu akan menginjak Yahya, maka aku pun berdiri ke arahnya. Ternyata (aku melihat) sepertinya ada Zhullah (sesuatu yang menaungi) di atas kepalaku, di dalamnya terdapat cahaya yang menjulang ke angkasa hingga aku tidak lagi melihatnya. Maka pada pagi harinya, aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, semalam saya membaca (Al Qur`an) di tempat penambatan kudaku namun tiba-tiba kudaku meloncat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacalah wahai Ibnu Hudlair.” Kemudian aku pun membacanya lagi, dan kuda itu juga meloncat kembali. Beliau bersabda: “Bacalah wahai Ibnu Hudlair.” Kemudian aku pun membacanya lagi, dan kuda itu juga meloncat kembali. Beliau bersabda lagi, “Bacalah wahai Ibnu Hudlair.” Ibnu Hudlair berkata; Maka sesudah itu, akhirnya saya beranjak. Saat itu Yahya dekat dengan kuda, maka saya khawatir kuda itu akan menginjaknya. Kemudian saya melihat sesuatu seperti Zhullah (sesuatu yang menaungi) yang di dalamnya terdapat cahaya yang naik ke atas angkasa hingga saya tidak lagi melihatnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Itu adalah Malaikat yang sedang menyimak bacaanmu, sekiranya kamu terus membaca, niscaya pada pagi harinya manusia akan melihatnya dan Malaikat itu tidak bisa menutup diri dari pandangan mereka.” (HR. Muslim no. 1327)

    Disunnahkan untuk mendengarkan bacaan Al-Qur`an, meminta orang yang hafal untuk membacanya, menangis ketika membaca dan mendengarnya, serta mentadabburi kandungannya. Semua ini dipetik dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu bahwa dia berkata:
    قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ قُلْتُ آقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى بَلَغْتُ: { فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا }.قَالَ أَمْسِكْ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Bacakanlah Al Qur’an kepadaku! Aku berkata; Bagaimana aku membacakan kepadamu, padahal Al Qur’an diturunkan kepadamu? Beliau menjawab: “Sesungguhnya aku suka mendengarkannya dari orang lain.” Lalu aku membacakan kepada beliau surat An Nisa` hingga tatkala sampai ayat, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu.” (QS. An Nisa`: 41).” Beliau berkata, ‘Cukup.’ Dan ternyata beliau mencucurkan air mata (menangis).” (HR. Al-Bukhari no. 4216 dan Muslim no. 1332)

    Ini adalah keutamaan umum untuk semua ayat dalam Al-Qur`an. Hanya saja ada dalil-dalil khusus yang menyebutkan keutamaan sebagian surah dalam Al-Qur`an, di antaranya:
    a. Keutamaan Al-Fatihah.
    Dari Abu Sa’id bin Al Mu’alla radhiallahu anhu dia berkata:
    كُنْتُ أُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ فَدَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أُجِبْهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي فَقَالَ أَلَمْ يَقُلْ اللَّهُ: { اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ }. ثُمَّ قَالَ لِي لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ قُلْتُ لَهُ أَلَمْ تَقُلْ لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ
    “Suatu saat saya sedang melaksanakan shalat di masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilku namun saya tidak menjawab panggilannya hingga shalatku selesai. Setelah itu, saya menemui beliau dan berkata; “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya pada waktu itu saya sedang shalat.” Beliau bersabda: “Bukankah Allah ‘azza wajalla telah berfirman; ‘Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu.’” Beliau bersabda lagi: “Sungguh, saya akan mengajarimu tentang surat yang paling agung yang terdapat di dalam Al Qur`an sebelum kamu keluar dari Masjid.” Kemudian beliau memegang tanganku, dan saat beliau hendak keluar Masjid, saya pun berkata; “Bukankah engkau berjanji; ‘Saya akan mengajarimu surat yang paling agung yang terdapat di dalam Al Qur`an.’ Beliau menjawab; (Yaitu surat) AL HAMDU LILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN (Segala puji bagi Allah, Rabb semesta Alam), ia adalah As Sab’u Al Matsani, dan Al Qur`an Al Azhim yang telah diwahyukan kepadaku.” (HR. Al-Bukhari no. 4114)

    b. Keutamaan Al-Baqarah dan Ali Imran.
    Abu Umamah Al Bahili radhiallahu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ
    “Bacalah Al Qur`an, karena ia akan datang memberi syafa’at kepada para pembacanya pada hari kiamat nanti. Bacalah Zahrawain, yakni surat Al Baqarah dan Ali Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat nanti, seperti dua tumpuk awan menaungi pembacanya, atau seperti dua kelompok burung yang sedang terbang dalam formasi hendak membela pembacanya. Bacalah Al Baqarah, karena dengan membacanya akan memperoleh barokah, dan dengan tidak membacanya akan menyebabkan penyesalan, dan para penyihir tidak mampu membacanya.” (HR. Muslim no. 1337)

    c. Keutamaan Ayat Kursi
    Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu dia berkata:
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ مَعَكَ أَعْظَمُ قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ مَعَكَ أَعْظَمُ قَالَ قُلْتُ: { اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ }. قَالَ فَضَرَبَ فِي صَدْرِي وَقَالَ وَاللَّهِ لِيَهْنِكَ الْعِلْمُ أَبَا الْمُنْذِرِ
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hai Abu Al-Mundzir! tahukah kamu, ayat manakah di antara ayat-ayat Al Qur`an yang ada padamu yang paling utama?” Abu Mundzir berkata; saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bertanya lagi: “Hai Abu Mundzir, tahukah kamu, ayat manakah di antara ayat-ayat Al Qur`an yang ada padamu yang paling utama?” Abu Mundzir berkata; Saya menjawab, “ALLAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAYYUUM.” Abu Mundzir berkata; lalu beliau menepuk dadaku seraya bersabda: “Demi Allah, semoga dadamu dipenuhi dengan ilmu, wahai Abu Al-Mundzir.” (HR. Muslim no. 1343)

    d. Keutamaan 2 Ayat Terakhir Al-Baqarah.
    Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    مَنْ قَرَأَ هَاتَيْنِ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
    “Barangsiapa yang membaca dua ayat ini, yakni dari akhir surat Al Baqarah di malam hari, maka keduanya sudah mencukupinya.” (HR. Al-Bukhari no. 3707 dan Muslim no. 1341)

    e. Keutamaan 10 Ayat Pertama Al-Kahfi
    Dari Abu Ad-Darda` radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْف عُصِمَ مِنْ الدَّجَّالِ
    “Siapa yang menghafal sepuluh ayat dari awal surat Al Kahfi, maka ia akan terpelihara dari (fitnah) Dajjal.” (HR. Muslim no. 1342)

    f. Keutamaan Al-Ikhlash
    Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang yang membaca surat: “QUL HUWALLAHU AHAD.” dan orang itu selalu mengulang-ngulangnya. Di pagi harinya, maka laki-laki itu pun segera menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan mengenai seseorang yang ia dengar semalam membaca surat yang sepertinya ia menganggap sangat sedikit. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:
    وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ
    “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat itu benar-benar menyamai sepertiga Al Qur`an.” (HR. Al-Bukhari no. 4627)

    g. Keutamaan Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas.
    Dari Aisyah radhiallahu anhu dia berkata:
    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan: “QULHUWALLAHU AHAD..” dan, “QUL `A’UUDZU BIRABBIL FALAQ…” serta, “QUL `A’UUDZU BIRABBIN NAAS..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu, beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 4630)
    sekian dulu kawan pelajaran hari ini smoga bermanfaat bagi kita semua...
    sumber
    pesan ALLAH
    Read More

    Minggu, 18 September 2011

    Tata Cara Mandi Wajib Menurut Bimbingan Islam


    Tata Cara Mandi Wajib
    Menurut Bimbingan Agama Islam
    Oleh Buya H. Masoed Abidin
    1.Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.
    2.Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

    a.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
    b.Kemudian membasuh kemaluan.
    c.Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
    d.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
    e.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.

    f.Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki. Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

    Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat. Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.

    Ketahuilah, pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.

    Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi puasanya yang akan dilakukan.

    Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan hasratnya.

    Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”

    Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepda sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.

    Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.

    Maklumilah, bahwa Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).

    Di sini terletak pokok akhlak mulia itu.
    sumber nyo
    Read More

    Tata Cara Wudhu dalam al-Qur'an & Sunnah


    Tata cara wudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah ini merupakan tuntunan bagaimana wudhu yang baik dan benar menurut Al Qur’an dan Sunnah. Telah banyak tulisan yang telah ada tantang tata cara wudhu, tetapi artikel ini rudi buat untuk menjadi referensi tambahan bagi para pembaca yang penuh semangat dalam belajar agama. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi pembaca sekalian. Dalil yang menjelaskan tentang wudhu, Allah berfirman;

    Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al Maa’idah [5]: 6)
    Langsung saja rudi mulai tentang tata cara berwudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah.
    1. Apabila seorang Muslim yang ingin berwudhu hendaklah ia berniat di dalam hati lalu membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah” (At Tirmidzi) terlebih dahulu , dan jika lupa maka cukup “bismillah” saja sudah cukup.
    2. Kemudian disunnahkan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
    3. Berkumur-kumur sebanyak tigak kali pula banyaknya.
    4. Menghirup air dengan hidung lalu dikeluarkan lagi sebanyak tiga kali. Disunnahkan untuk menghirup air dari hidung kuat-kuat dan jika dalam keadaan berpuasa boleh menghirup pelan-pelan saja, ditakutkan air yang dihirup masuk kedalam tenggorokkan. Rasulullah SAW bersabda; “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa”
    5. Membasuh muka sebanyak tiga kali. Batas muka bagian atas adalah sampai tempat tumbuhnya rambut, bagian bawah sampai dagu, bagian samping dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Jika rambut pada muka tipis, wajib membasuh sampai dasarnya, dan jika rambut muka tebal boleh membasuh bagian atasnya saja, tetapi disunnahkan untuk mencelah-celahi bagian rambut yang tebal itu. Karena Rasulullah SAW selalu mencelah-celahi jenggotnya ketika sedang berwudhu.
    6. Kemudian mencuci tangan sampai siku. Allah berfirman ”… dan basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, . . . ” (QS Al Maa’idah [5]: 6)
    7. Mengusap kepala beserta telinga satu kali dimulai dari mengusap kepala dari bagian depan sampai ke belakang lalu kembali ke bagian depan lagi. Setelah itu langsung mengusap kedua telingan dengan air yang tersisa pada tangan.
    8. Setelah itu, mencuci kedua kaki sampai mata kaki, karena Allah berfirman, “dan (basuh) kakimu sampai mata kaki.” Yang dimaksdut mata kaki disini adalah benjolan yang ada di bawah betis. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
    9. Dan setelah selesai berwudhu wajib membaca do’a
    “Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
    Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“

    Demikanlah tadi artikel tentang tata cara wudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah. Mudah-mudahan kita bisa memperbaiki ibadah kita dan selalu tetuju hanya kepada Allah SWT.

    NB: Jika ada yang keliru dalam artikel ini, mohon di koreksi yah,,,
    sumber
    Read More

    Rabu, 14 September 2011

    Hukum Menggambar Dalam Islam ( bag.2 )


    Baca dulu bagian PERTAMAnya brow...
    Nih gan saya SHARE lagi pada bag.ke 2nya lanjutan bacaan yang kemarin
    Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
    Gambar terbagi menjadi 2:
    1. Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
    a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
    Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
    Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

    Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
    Gambar terbagi menjadi 2:
    1. Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
    a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
    Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
    Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

    Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.

    Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
    Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
    Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
    كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
    “Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
    Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.

    Catatan:
    Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
    1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
    2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.

    Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
    1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
    2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
    a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
    b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.

    b. Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
    Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
    1. Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
    • Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
    a. Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
    b. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
    Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
    إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
    “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
    Dalam riwayat Muslim:
    أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
    “Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
    Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).
    • Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.
    2. Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.
    Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.

    Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.
    Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.

    Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
    Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
    Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

    Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.
    Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.

    Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.
    Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
    وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
    “Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
    Juga pada firman-Nya:
    فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
    “Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
    Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.

    Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
    Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.
    Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.
    Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.

    Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?
    Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).
    Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
    Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.

    Catatan:
    Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.

    2. Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
    a. Yang tumbuh seperti tanaman.
    Hukumnya boleh berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
    b. Benda mati. Yang ini terbagi:
    1. Yang bisa dibuat oleh manusia.
    2. Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
    Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.

    Sebagai catatan terakhir kami katakan:
    Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.


    [Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]

    SUmbeR thread
    Read More

    Hukum Menggambar Dalam Islam ( Bag.1 )


    [Hadits-hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]

    Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:



    Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:
    1. Karena dia disembah selain Allah.
    Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
    إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
    Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
    إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
    “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
    Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
    Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)

    2. Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
    Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
    Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”

    Tambahan:
    Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
    إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
    “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
    Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
    1. Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.
    2. Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.
    3. Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
    4. Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
    Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
    Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
    إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
    Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
    Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
    “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
    Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.
    Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.
    Sekian dulu Pengetahuan baru untuk kita hari ini...bag.2 akan berlanjut pada postingan berikutnya
    dari sini
    sumbernya
    Read More

    Sabtu, 10 September 2011

    Belajar ILMU TAUHID (mengesakan ALLAH)


    mohon maaf penjabarannya dalam bahasa sehari-hari, supaya rekan-rekan mudah memahaminya, saya tulis dalam lingkup yang sederhana dan penerapannya. mohon maklum adanya.
    ilmu tauhid : ilmu yang meng-ESA-kan tuhan / ALLAH. ilmu pengakuan bahwa tidak ada TUHAN selain ALLAH LAA ILAHA ILALLAH.
    Apakah dengan membaca LAA ILAHA ILALLAH ratusan, ribuan kita meng-tauhid-kan ALLAH.
    Bagaimana kalau kita tidak membaca LAA ILAHA ILALLAH berarti kita tidak meng-tauhid-kan ALLAH, dan ALLAH tidak tauhid.
    Yang benar yang mana ....????

    ILMU TAUHID pangkal dari segala ibadah, kalau tidak mengguasai ilmu ini, maka ibadah kita sia-sia belaka, ibadah kita dilandasi dengan tuhan-tuhan yang lainnya. contoh tuhan pamrih, tuhan pahala, tuhan surga dll.
    orang yang beribadah dilandasi dengan ilmu tauhid sama dengan ibadahnya orang umum( orang yg tidak mengenal tauhid) ribuan tahun.

    Sejak kapan manusia mengenal tuhan dan kejadian manusia.
    Sebelum terbentuknya manusia, didalam alam ruh, terjadi pengakuan adanya ketuhanan sesuai dengan alqur'an. ALASTU BIROBBIKUM "Bukankah AKU tuhanmu " BALA SAHIDNA "benar ya ALLAH, engkau adalah TUHANku", kemudian "KALAU KAU AKU TURUNKAN KEDUNIA APA JANJIMU" . "TIADA AKU CIPTAKAN JIN DAN MANUSIA SUPAYA BERIBADAH KEPADAKU".

    Sebelum adanya manusia sudah ada kehidupan, yaitu kehidupan yang belum terbentuk ujud manusia yaitu berupa RUH. sehingga yang ada ISMILLAHIROHMANIRROHIM artinya nama Allah yang pengasih dan penyayang.

    Begitulah proses pengakuan ketuhanan ruh terhadap ALLAH, kemudian ruh ditaruh kepada rahim seorang ibu, pada saat kandungan berumur 40 hari didalam alam kandungan.
    Untuk menguji ketauhidan manusia juga menciptakan juga jasmani (bentuk rangka manusia yang terdiri 7 lapis yaitu bulu, kulit, daging, otot, balung dan sumsum) dari sari pati tanah dan diberikan juga nafsu, dan ALLAH juga telah menciptakan dunia untuk mengHIJAB manusia supaya lupa akan tuhannya.

    Dari kejadian diatas dinamakan manusia yang terdiri jasmani ( rangka/batang simbol angka 0) dan ruhani ( ruh/isi simbolnya angka 1) terdapat dalam bacaan kalimat BISMILLAHIROHMANIRROHIM ( ditambahkan huruf Ba (menunjukan batang/bangkai) yang artinya DENGAN dalam kalimat ISMILLAHIROHMANIRROHIM yang artinya nama Allah yg maha pengasih dan penyayang ), sehingga kalimat BISMILLAHIROHMANIRROHIM terdiri dari 19 huruf dan jenis hurufnya ada 10.
    Tanda 10 (menunjukan kesempurnaan ) ujudnya manusia.

    makanya Setiap aktifitas apapun harus membaca BISMILLAHIROHMANIRROHIM, kalau tidak semua yang dilakukan batal tidak berguna.

    Hari bergerak kehari, dan umur bertambah tahun demi tahun, sampai umur 7 tahun sampai akil balig kita diperintah untuk belajar sholat, ngaji, kebajikan dll untuk membuka hijab kita mengingat BAIAT/janji sesuai dialam ruh, tetapi hati kita tetap buta."YANG MEMBUAT SESORANG NASRANI, DAN MAJUSI itu adalah orang tua kita". pada saat kita akil balig itulah kewajiban sebagai manusia untuk mencari kebenaran yang hakiki dituntut. Ada nasrani, budha, hindu dan islam dan itu merupakan pilihan.

    Dan kita mengakui dengan LAA ILAHA ILALLAH tidak ada tuhan yang patut disembah selain ALLAH. tetapi pada kenyataan banyak orang yang meyembah selain Allah, dihati penuh dengan harta-benda, wanita, jabatan, dan uang.
    Ini berhala-berhala didalam hati harus disingkirkan kalau tidak selamanya akan tersesat. Kalau jaman jahiliyah orang bener2 menyembah berhala didepan LATTA, UZZA dll, tetapi sekarang berhalanya didalam hati lillah hartabenda, lillah jabatan, lillah pamrih dll. jahiliyahnya tidak nampak.

    Belajar Bertauhid ...yuuk !
    pengertian diatas filosofi jawa mengatakan LAKON LAHIR ( ceritera kelahiran) pengertian diatas harus dimengerti untuk membahas kelanjutan tauhid.

    apa yang dinamakan hidup menurut agama ISLAM sesuai dengan Rosululloh,
    kalau hidup hanya bertambah besar dan kuat tak jauh bedanya dengan hidupnya tumbuh-tumbuhan, kalau hidup hanya bertambah banyak, beranak pinak tak jauh bedanya hidupnya hewan. yang dinamakan hidup adalah hidupnya hati yang selalu berdzikir sirri Allah...hu....Allah...hu ....Allah...hu....Allah...hu, dan jasmani tetap mengerjakan sesuai dengan sifat mahluk yaitu bekerja dan berkarya untuk memenuhi kehidupan dibumi sebagai wakil dari Allah.

    sedangkan ILMU TAUHID ilmu manunggalnya jasmani dan ruhani menuju ilahirobbi. karena manusia ada 2 kehidupan yaitu kehidupan ruhani berpangkal di qolbu, dan kehidupan jasmani berpangkal pada gerakan dhohir/nampak dan gerakan tersebut harus selaras, seayun dan seperjuangan menjadi kemulyaan sebagai manusia.
    Jadi manusia harus mampu melakukan MULTITASKING ( pinjam bhs komputer, Selalu berdzikir sirri Allah...hu....Allah...hu ....Allah...hu....Allah...hu mode on )dalam melaksanakan kehidupan di dunia,bila ruhani menuntut banyak maka jasmani tidak bisa berkerja dan berkarya sehinga manusia akan jadi MISKIN, sedangkan MISKIN mendekati KEKUFURAN. dan sebaliknya Bila JASMANI menuntut terlalu banyak maka kita ruhani akan tidak terawat yang timbul akan berusaha mendapatkan duniawi yang melimpah-ruah sehingga timbul sifat serakah, pelit, kikir dll akan menguasai nafsu kita, dan akhirnya kita jatuh dalam kemaksiatan.

    Dengan menerapkan ilmu tauhid pada sholat , diharapkan kita jauh lebih mudah untuk menguasai ruhani kita yang sering keluyuran kemana-mana dan menambah nikmatnya sholat.

    "SESUNGGUHNYA NAFASMU ITU ADALAH BERLIAN MAKNAWI, BILA TARIKAN NAFASMU TIDAK DIIKUTI DENGAN DZIKIR SIA-SIA BELAKA"


    mohon maaf kalau terlalu panjang dan belum tuntas .... tetapi monggo sesepuh di babar lagi

    Semoga pengetahuan awal kejadian manusia dengan pengetahuan sidikit membahas tauhid ini membawa kenikmatan dalam beribadah....dan ruhani kita mudah untuk dikendalikan. ingat MODE tetap ON...


    sumber klik disini
    Read More

    Jumat, 09 September 2011

    Pengertian (NAHWU SHOROF)



    NAHWU adalah kaidah-kaidah Bahasa Arab untuk mengetahui bentuk kata dan keadaan-keadaannya ketika masih satu kata (Mufrod) atau ketika sudah tersusun (Murokkab). Termasuk didalamnya adalah pembahasan SHOROF. Karena Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.

    Jadi secara garis besar, pembahasan Nahwu mencakup pembahasan tentang bentuk kata dan keadannya ketika belum tersusun (mufrod) , semisal bentuk Isim Fa’il mengikuti wazan فاعل, Isim Tafdhil mengikuti wazan أفعل, berikut keadaan-keadaannya semisal cara mentatsniyahkan, menjamakkan, mentashghirkan dll. Juga pembahasan keadaan kata ketika sudah tersusun (murokkab) semisal rofa’nya kalimah isim ketika menjadi fa’il, atau memu’annatskan kalimah fi’il jika sebelumnya menunjukkan Mu’annats dll.

    Satu kata dalam Bahasa Arab disebut Kalimah (الكَلِمَة) yaitu satu lafadz yang menunjukkan satu arti.

    Kalimat atau susunan kata dalam Bahasa Arab disebut Murokkab (المُرَكَّب). Jika kalimat / susunan kata tersebut telah sempurna, atau dalam kaidah nahwunya telah memberi pengertian dengan suatu hukum ” Faidah baiknya diam” maka kalimat sempurna itu disebut Kalam (الكَلاَم) atau disebut Jumlah (الجُمْلَة).

    Kalimah-kalimah dalam Bahasa Arab, diringkas menjadi tiga macam:

    1. Kalimah Fiil (الفِعْلُ) = Kata kerja

    2. Kalimah Isim (الإِسْمُ) = Kata Benda

    3. Kalimah Harf (الحَرْفُ) = Kata Tugas.

    Khusus untuk Kalimah Fi’il, bisa dimasuki: قد, س, سوف, Amil Nashob ان dan saudara-saudaranya, Amil Jazm, Ta’ Fa’il, Ta’ Ta’nits Sakinah, Nun Taukid, Ya’ Mukhotobah.

    Khusus untuk Kalimah Isim, bisa dimasuki: Huruf Jar, AL, Tanwin, Nida’, Mudhof, Musnad.

    Khusus untuk Kalimah Harf, terlepas dari suatu yang dikhusukan kepada Kalimah Fiil dan Kalimah Isim.

    Menurut wazannya, asal Kalimah terdiri dari tiga huruf, 1. Fa’ fi’il, 2. ‘Ain Fi’il, 3. Lam Fi’il (َفَعَل). Apabila ada tambahan asal, maka ditambah 4. Lam fi’il kedua (َفَعْلَل). Apabila ada tambahan huruf bukan asal. maka ditambah pula pada wazannya dengan huruf tambahan yang sama, semisal ٌمُسْلِم ada tambahan huruf Mim didepannya, maka ikut wazan مُفْعِلٌ.
    sumber
    Read More

    Hadist Tentang ISLAM


    © Islam ditegakkan atas lima rukun, (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat (fardhu lima kali sehari semalam), (3) menunaikan zakat, (4) menunaikan ibadah haji ke tanah suci di Mekah, bagi yang berkuasa, dan (5) puasa ramadhan (bukhori dan Muslim)


    © Agama Islam itu luhur dan tinggi, dan tidak akan ada yang melebihi (Aidz bin Umar)

    © Rasulullah SAW: Ucapan yang paling benar adalah Al Qur’an (Kitabullah), dan sebaik-baik jalan hidup adalah jalan hidup Nabi Muhammad SAW (Muslim)

    © Sabda Rasulullah: Sesungguhnya Assalaam adalah nama dari Allah Taalla yang dilrtakkan di bumi, maka sebarkan ucapan Assalaam diantaramu (Bukhori)

    © Rasulullah SAW bersabda: Aku tidak diutus untuk melontarkan kutukan, tapi sesungguhnya aku diutus sebagai pembawa rahmat (Bukhori dan Muslim)

    © Sungguh berbahagialah bagi orang yang mendapat hidayah Islam, dan penghidupannya sederhana dan menerima apa yang ada (qana’ah ) (Turmudzi)

    © Sungguh berbahagialah orang yang telah masuk Islam, dan diberi rizki cukup, lalu merasa cukup terhadap apa-apa yang diberikan Allah kepadanya (Muslim)

    © Yang dimaksud kaya itu bukan saja kekayaan karena banyaknya harta benda, melainkan yang disebut kaya sebenarnya ialah kaya hati (tenangnya jiwa) (Bukhori dan Muslim)

    © Tidaklah halal bagi seorang muslim mendiamkan (tidak mengajak bicara) saudaranya yang muslim lebih dari tiga hari, keduanya bertemu lalu ini memalingkan mukanya dan inipun berpaling pula. Dan yang paling baik diantara keduanya ialah yang memulai lebih dulu mengucap salam (Assalamu’alaikum) (Bukhori dan Muslim)

    © Rasul SAW: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki mukmin membenci istrinya yang beriman. Bila ada perangainya yang tidak disuka, pasti ada perangai yang disukai.
    sumber
    Read More

    Sejarah Asal Mula (ILMU NAHWU)



    Seperti halnya bahasa-bahasa yang lain, Bahasa Arab mempunyai kaidah-kaidah tersendiri di dalam mengungkapkan atau menuliskan sesuatu hal, baik berupa komunikasi atau informasi.

    Lalu, bagaimana sebenarnya awal mula terbentuknya kaidah-kaidah ini, dan kenapa dikatakan dengan istilah nahwu?. Simak artikel berikut.

    Pada jaman Jahiliyyah, kebiasaan orang-orang Arab ketika mereka berucap atau berkomunikasi dengan orang lain, mereka melakukannya dengan tabiat masing-masing, dan lafazh-lafazh yang muncul, terbentuk dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka, di mana para junior belajar kepada senior, para anak belajar bahasa dari orang tuanya dan seterusnya. Namun ketika Islam datang dan menyebar ke negeri Persia dan Romawi, terjadinya pernikahan orang Arab dengan orang non Arab, serta terjadi perdagangan dan pendidikan, menjadikan Bahasa Arab bercampur baur dengan bahasa non Arab. Orang yang fasih bahasanya menjadi jelek dan banyak terjadi salah ucap, sehingga keindahan Bahasa Arab menjadi hilang. Dari kondisi inilah mendorong adanya pembuatan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari ucapan orang Arab yang fasih yang bisa dijadikan rujukan dalam mengharakati bahasa Arab, sehingga muncullah ilmu pertama yang dibuat untuk menyelamatkan Bahasa Arab dari kerusakan, yang disebut dengan ilmu Nahwu.
    Adapun orang yang pertama kali menyusun kaidah Bahasa Arab adalah Abul Aswad Ad-Duali dari Bani Kinaanah atas dasar perintah Khalifah Sayidina Ali Bin Abi Thalib, KW.
    Terdapat suatu kisah yang dinukil dari Abul Aswad Ad-Duali, bahwasanya ketika ia sedang berjalan-jalan dengan anak perempuannya pada malam hari, sang anak mendongakkan wajahnya ke langit dan memikirkan tentang indahnya serta bagusnya bintang-bintang. Kemudian ia berkata, مَا أَحْسَنُ السَّمَاءِ . “Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan mengkasrah hamzah, yang menunjukkan kalimat tanya.
    Kemudian sang ayah mengatakan, نُجُوْمُهَا يَا بُنَيَّةُ . “Wahai anakku, Bintang-bintangnya”.
    Namun sang anak menyanggah dengan mengatakan, اِنَّمَا اَرَدْتُ التَّعَجُّبَ . “Sesungguhnya aku ingin mengungkapkan kekaguman”.
    Maka sang ayah mengatakan, kalau begitu ucapkanlah, مَا اَحْسَنَ السَّمَاءَ . “Betapa indahnya langit”. Bukan, مَا اَحْسَنُ السَّمَاءِ . “Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan memfathahkan hamzah…

    ****

    Dikisahkan pula dari Abul Aswad Ad-Duali, ketika ia melewati seseorang yang sedang membaca al-Qur’an, ia mendengar sang qari membaca surat At-Taubah ayat 3 dengan ucapan, أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولِهُ Dengan mengkasrahkan huruf lam pada kata rasuulihi yang seharusnya di dhommah. Menjadikan artinya “…Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan rasulnya..”
    Hal ini menyebabkan arti dari kalimat tersebut menjadi rusak dan menyesatkan.

    Seharusnya kalimat tersebut adalah, أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُوْلُهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin.”
    Karena mendengar perkataan ini, Abul Aswad Ad-Duali menjadi ketakutan, ia takut keindahan Bahasa Arab menjadi rusak dan gagahnya Bahasa Arab ini menjadi hilang, padahal hal tersebut terjadi di awal mula daulah Islam.
    Kemudian hal ini disadari oleh khalifah Ali Bin Abi Thalib, sehingga ia memperbaiki keadaan ini dengan membuat pembagian kata, bab inna dan saudaranya, bentuk idhofah (penyandaran), kalimat ta’ajjub (kekaguman), kata tanya dan selainnya, kemudian Ali Bin Abi Thalib berkata kepada Abul Aswad Adduali, اُنْحُ هَذَا النَّحْوَ “Ikutilah jalan ini”.
    Dari kalimat inilah, ilmu kaidah Bahasa Arab disebut dengan ilmu nahwu. (Arti nahwu secara bahasa adalah arah). Kemudian Abul Aswad Ad-Duali melaksanakan tugasnya dan menambahi kaidah tersebut dengan bab-bab lainnya sampai terkumpul bab-bab yang mencukupi. Kemudian, dari Abul Aswad Ad-Duali inilah muncul ulama-ulama Bahasa Arab lainnya, seperti Abu Amru bin ‘alaai, kemudian al Kholil al Farahidi al Bashri (peletak ilmu arudh dan penulis mu’jam pertama) , sampai ke Sibawaih dan Kisai (pakar ilmu nahwu, dan menjadi rujukan dalam kaidah Bahasa Arab).
    Seiring dengan berjalannya waktu, kaidah Bahasa Arab berpecah belah menjadi dua mazhab, yakni mazhab Basrah dan Kuufi (padahal kedua-duanya bukan termasuk daerah Jazirah Arab). Kedua mazhab ini tidak henti-hentinya tersebar sampai akhirnya mereka membaguskan pembukuan ilmu nahwu sampai kepada kita sekarang.
    Demikianlah sejarah awal terbentuknya ilmu nahwu, di mana kata nahwu ternyata berasal dari ucapan Khalifah Ali bin Abi Thalib, sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    cukup untuk hari ini dulu gan Belajarnya...munkin di lain waktu saya bisa Share Ilmu Agama Islam yang lainnya
    Wabillahi taufik walhidayah wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
    sumber
    Read More

    Pengertian Ushul Fiqhih



    Ushul fiqhi, cabang ilmu ini –sebagaimana terlihat- terdiri dari dua komponen kata, yaitu “ushul” dan “fiqhi”. Maka untuk mengetahui secara lengkap defenisi cabang ilmu ini perlu kiranya dipahami -terlebih dahulu- pengertian dari dua komponen kata yang menyusunnya.

    Defenisi “Ushuul”

    “Ushuul” adalah kata berbahasa Arab yang merupakan bentuk plural dari kata “Ashl”. Secara bahasa “al-ashl” berarti pondasi atau asas dari sesuatu. Allah berfirman;

    أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ [إبراهيم : 24]

    “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, “ashal” akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit ?”. (Ibrahim; 24).

    Adapun secara istilah, maka kata ini memiliki beberapa pengertian yang berbeda, yaitu;

    1. Asal bermakna dalil

    Contoh; perkataan seorang; “Apa asal diwajibkannya shalat ?”. Dijawab; asal diwajibkannya shalat adalah firman Allah;

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ [البقرة : 43]

    “Dirikanlah shalat.” (al Baqarah; 43). “Ashal” dalam pernyataan ini bermakna dalil.

    2. Asal bermakna sebuah kaidah baku (al-qaaidah al-mustamirrah)

    Contoh; pernyataan seseorang; “Pembolehan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan terdesak adalah sebuah bentuk dispensasi yang menyelisihi “ashl” [إباحة الميتة للمضطر على خلاف الأصل]. Kata “ashl” dalam pernyataan ini bermakna “al-qaaidah al-mustamirrah” (kaidah baku)

    3. Asal bermakna hal yang dikiaskan kepadanya “المقيس عليه”

    Dalam bab qiyas akan dipelajari tentang rukun-rukunnya, yaitu;

    a. Al-maqiis : hal yang hendak dikiaskan

    b. Al-maqiis ‘alaihi : asal yang dikiaskan kepadanya

    c. Al-‘illah jaami’ah : relevansi antara hal yang hendak dikiaskan dengan asal yang dikiaskan kepadanya.

    Defenisi “al Fiqh”

    Adapun defenisi dari “al Fiqh” –sebagaimana diungkapkan oleh al Imam al Juaini rahimahullah, di dalam “al Waraqaat” yaitu;

    معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد.

    “Fiqhi adalah pengetahuan (ma’rifah) akan hukum-hukum syari’at yang didapatkan lewat proses ijtihad.”.

    Penjelasan Defenisi “al Fiqh”

    Disebutkan dalam defenisi tersebut bahwa “al Fiqh” adalah “Ma’rifah”, namun apakah yang dimaksud dengan “Ma’rifah” ?.

    Ma’rifah adalah pengetahuan, dan pengetahuan itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu;

    1. Pengetahuan yang sifatnya yakin, contohnya;

    *] Kewajiban shalat 5 waktu

    *] Zina adalah perbuatan yang diharamkan

    *] Mencuri adalah perbuatan yang haram

    2. Pengetahuan yang sifatnya dzhan ghalib (persangkaan kuat), contohnya;

    *] Hukum shalat tasbih adalah sunnah dan ada pula yang menyatakannya sebagai bid’ah.

    *] Hukum shalat witir adalah sunnah.

    *] dan permasalahan-permasalahan kontroversi lain yang banyak dijumpai dalam bahasan fiqhi.

    Berdasarkan defenisi yang telah dikemukakan diketahui bahwa jenis “Ma’rifah” yang dimaksud adalah “Ma’rifah” jenis kedua, yaitu “Ma’rifah” terhadap hal-hal yang memerlukan proses ijtihad dalam menentukan hukumnya.

    Olehnya maka,

    *] Kewajiban shalat 5 waktu

    *] Zina adalah perbuatan yang diharamkan

    *] Mencuri adalah perbuatan yang haram, dst

    bukanlah termasuk dalam lingkup fiqhi menurut defenisi ini, karena pengetahuan akan hal tersebut tidaklah diperoleh melalui proses ijtihad. Adapun …

    *] Hukum shalat tasbih adalah sunnah dan ada pula yang menyatakannya sebagai bid’ah.

    *] Hukum shalat witir adalah sunnah.

    *] dan permasalahan-permasalahan kontroversi lain yang banyak dijumpai dalam bahasan fiqhi … ; inilah diantara persoalan yang termasuk dalam lingkup bahasan ilmu fiqhi, karena pengetahuan akan hal tersebut baru diperoleh setelah melalui proses ijtihad.

    Selanjutnya,

    Dari uraian ini jelaslah sifat dari pengetahuan (ma’rifah) yang dimaksud, bahwa pengetahuan itu adalah pengetahuan yang diperoleh setelah melalui proses ijtihad. Selanjutnya, tersisa dua pertanyaan;

    1. Pengetahuan tentang apa ?

    2. Dari mana sumber pengetahuan itu ?

    Jawaban dari pertanyaan pertama disebutkan dalam potongan defenisi yang telah disebutkan di awal bahasan, yaitu;

    معرفة الأحكام الشرعية

    “pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at.”.

    Maka dikecualikan dengan batasan ini adalah hukum-hukum yang sifatnya akliyyah, baik berupa;

    *] Hukum-hukum lughawiyyah ‘urfiyyah (bahasa dan adat), seperti; pengetahuan tentang satu adalah kumpulan dari dua kali seperdua, pengetahuan bahwa api adalah panas, dll.

    *] Hukum-hukum ‘aqadiyyah, seperti; pengetahuan bahwa Allah adalah satu-satunya Zat Yang wajib disembah, pengetahuan bahwa Allah memiliki nama dan sifat-sifat yang Maha Sempurna dan tidak ada satupun makhluk-Nya yang semisal dengan-Nya.

    Seluruh ilmu yang telah disebutkan bukanlah cakupan al-fiqh karena yang dimaksud dengan fiqhi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at.

    Adapun sumber perolehan ilmu ini –tidak syak lagi- yaitu al Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas, karena cabang ilmu ini adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat.

    Maka kesimpulannya adalah bahwa defenisi dari “al-fiqh” yaitu; pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang diperoleh setelah melalui proses ijtihad.

    Jika hal ini telah diketahui, maka orang-orang yang mengetahui hukum sebuah permasalahan melalui proses ijtihad, merekalah yang dinamakan mujtahid, mereka itulah ahli fiqhi. Adapun orang-orang yang mengetahui hukum sebuah permasalahan, bukan setelah melalui proses ijtihad, melainkan setelah bertanya kepada ahlinya, maka tidaklah mereka itu dinamakan mujtahid, karena pengetahuan yang mereka dapatkan itu tidaklah bersumber dari proses ijtihad.
    SunBeR
    Read More

    Looking Previus Comment Here

    How do you think of my blog ...???