=WELCOME TO MY WEBSITE...<- MY PROVIDE ANY THING YOU NEED -> SOFTWARE, APPLICATION, GAMES, CHEAT, INFORMATION, ARTICLES, AND MANY THINGS=

  • Mohon maaf untuk para pecinta Game, karena beberapa Game di Blog ini Linknya sudah Kedeluarsa sehubung Link Partner sudah Pensiun jadi, Untuk beberapa GAME yang diinginkan, jika anda tidak mampu mendownload di BLOG ini, silahkan datang kerumah saya, karena saya memiliki beberapa MASTER/INSTALASI Game yang saya share diBLOG ini, Hub:085348531030 Makassar. Terima kasih

  • Jumat, 09 September 2011

    Pengertian Ushul Fiqhih



    Ushul fiqhi, cabang ilmu ini –sebagaimana terlihat- terdiri dari dua komponen kata, yaitu “ushul” dan “fiqhi”. Maka untuk mengetahui secara lengkap defenisi cabang ilmu ini perlu kiranya dipahami -terlebih dahulu- pengertian dari dua komponen kata yang menyusunnya.

    Defenisi “Ushuul”

    “Ushuul” adalah kata berbahasa Arab yang merupakan bentuk plural dari kata “Ashl”. Secara bahasa “al-ashl” berarti pondasi atau asas dari sesuatu. Allah berfirman;

    أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ [إبراهيم : 24]

    “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, “ashal” akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit ?”. (Ibrahim; 24).

    Adapun secara istilah, maka kata ini memiliki beberapa pengertian yang berbeda, yaitu;

    1. Asal bermakna dalil

    Contoh; perkataan seorang; “Apa asal diwajibkannya shalat ?”. Dijawab; asal diwajibkannya shalat adalah firman Allah;

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ [البقرة : 43]

    “Dirikanlah shalat.” (al Baqarah; 43). “Ashal” dalam pernyataan ini bermakna dalil.

    2. Asal bermakna sebuah kaidah baku (al-qaaidah al-mustamirrah)

    Contoh; pernyataan seseorang; “Pembolehan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan terdesak adalah sebuah bentuk dispensasi yang menyelisihi “ashl” [إباحة الميتة للمضطر على خلاف الأصل]. Kata “ashl” dalam pernyataan ini bermakna “al-qaaidah al-mustamirrah” (kaidah baku)

    3. Asal bermakna hal yang dikiaskan kepadanya “المقيس عليه”

    Dalam bab qiyas akan dipelajari tentang rukun-rukunnya, yaitu;

    a. Al-maqiis : hal yang hendak dikiaskan

    b. Al-maqiis ‘alaihi : asal yang dikiaskan kepadanya

    c. Al-‘illah jaami’ah : relevansi antara hal yang hendak dikiaskan dengan asal yang dikiaskan kepadanya.

    Defenisi “al Fiqh”

    Adapun defenisi dari “al Fiqh” –sebagaimana diungkapkan oleh al Imam al Juaini rahimahullah, di dalam “al Waraqaat” yaitu;

    معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد.

    “Fiqhi adalah pengetahuan (ma’rifah) akan hukum-hukum syari’at yang didapatkan lewat proses ijtihad.”.

    Penjelasan Defenisi “al Fiqh”

    Disebutkan dalam defenisi tersebut bahwa “al Fiqh” adalah “Ma’rifah”, namun apakah yang dimaksud dengan “Ma’rifah” ?.

    Ma’rifah adalah pengetahuan, dan pengetahuan itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu;

    1. Pengetahuan yang sifatnya yakin, contohnya;

    *] Kewajiban shalat 5 waktu

    *] Zina adalah perbuatan yang diharamkan

    *] Mencuri adalah perbuatan yang haram

    2. Pengetahuan yang sifatnya dzhan ghalib (persangkaan kuat), contohnya;

    *] Hukum shalat tasbih adalah sunnah dan ada pula yang menyatakannya sebagai bid’ah.

    *] Hukum shalat witir adalah sunnah.

    *] dan permasalahan-permasalahan kontroversi lain yang banyak dijumpai dalam bahasan fiqhi.

    Berdasarkan defenisi yang telah dikemukakan diketahui bahwa jenis “Ma’rifah” yang dimaksud adalah “Ma’rifah” jenis kedua, yaitu “Ma’rifah” terhadap hal-hal yang memerlukan proses ijtihad dalam menentukan hukumnya.

    Olehnya maka,

    *] Kewajiban shalat 5 waktu

    *] Zina adalah perbuatan yang diharamkan

    *] Mencuri adalah perbuatan yang haram, dst

    bukanlah termasuk dalam lingkup fiqhi menurut defenisi ini, karena pengetahuan akan hal tersebut tidaklah diperoleh melalui proses ijtihad. Adapun …

    *] Hukum shalat tasbih adalah sunnah dan ada pula yang menyatakannya sebagai bid’ah.

    *] Hukum shalat witir adalah sunnah.

    *] dan permasalahan-permasalahan kontroversi lain yang banyak dijumpai dalam bahasan fiqhi … ; inilah diantara persoalan yang termasuk dalam lingkup bahasan ilmu fiqhi, karena pengetahuan akan hal tersebut baru diperoleh setelah melalui proses ijtihad.

    Selanjutnya,

    Dari uraian ini jelaslah sifat dari pengetahuan (ma’rifah) yang dimaksud, bahwa pengetahuan itu adalah pengetahuan yang diperoleh setelah melalui proses ijtihad. Selanjutnya, tersisa dua pertanyaan;

    1. Pengetahuan tentang apa ?

    2. Dari mana sumber pengetahuan itu ?

    Jawaban dari pertanyaan pertama disebutkan dalam potongan defenisi yang telah disebutkan di awal bahasan, yaitu;

    معرفة الأحكام الشرعية

    “pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at.”.

    Maka dikecualikan dengan batasan ini adalah hukum-hukum yang sifatnya akliyyah, baik berupa;

    *] Hukum-hukum lughawiyyah ‘urfiyyah (bahasa dan adat), seperti; pengetahuan tentang satu adalah kumpulan dari dua kali seperdua, pengetahuan bahwa api adalah panas, dll.

    *] Hukum-hukum ‘aqadiyyah, seperti; pengetahuan bahwa Allah adalah satu-satunya Zat Yang wajib disembah, pengetahuan bahwa Allah memiliki nama dan sifat-sifat yang Maha Sempurna dan tidak ada satupun makhluk-Nya yang semisal dengan-Nya.

    Seluruh ilmu yang telah disebutkan bukanlah cakupan al-fiqh karena yang dimaksud dengan fiqhi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at.

    Adapun sumber perolehan ilmu ini –tidak syak lagi- yaitu al Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas, karena cabang ilmu ini adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat.

    Maka kesimpulannya adalah bahwa defenisi dari “al-fiqh” yaitu; pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang diperoleh setelah melalui proses ijtihad.

    Jika hal ini telah diketahui, maka orang-orang yang mengetahui hukum sebuah permasalahan melalui proses ijtihad, merekalah yang dinamakan mujtahid, mereka itulah ahli fiqhi. Adapun orang-orang yang mengetahui hukum sebuah permasalahan, bukan setelah melalui proses ijtihad, melainkan setelah bertanya kepada ahlinya, maka tidaklah mereka itu dinamakan mujtahid, karena pengetahuan yang mereka dapatkan itu tidaklah bersumber dari proses ijtihad.
    SunBeR

    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar

    Apabila ada kerusakan LINK/URL DOWNLOAD, silahkan Komentar dibawah atau INBOX di Facebook Saya

    Looking Previus Comment Here

    How do you think of my blog ...???